PERKAL NO 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BUMKAL
Tim Kreatif 04 Mei 2026 14:16:20 WIB
PERATURAN KALURAHAN MULYODADI NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KALURAHAN MULYODADI PADA BADAN
USAHA MILIK KALURAHAN “MULYO NUGROHO” TAHUN ANGGARAN 2025
Dokumen Lampiran : PERKAL NO 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BUMKAL
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Mulyodadi
Pengumuman
Tautan
Musik
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Intensifikasi PBB-P2 untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak di Kalurahan Mulyodadi
- Infografik Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
- Koordinasi Bersama Pendamping Desa untuk Optimalisasi Program di Kalurahan Mulyodadi
- RUMAH BELAJAR ABYASA Gelar Evaluasi Hasil Belajar dan Penguatan Parenting Inspiratif
- Koordinasi Persiapan Taman Kuliner Mulyodadi, Membangun Ruang Usaha Bersama untuk UMKM Lokal
- Meningkatkan Kapasitas FPRB, Mewujudkan Mulyodadi yang Lebih Tangguh dan Siaga
- Monitoring Tahap II Program "Ketapang Mas" Tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















