KKPA (Komite Kesejahteraan dan Perlindungan Anak) Kal. Mulyodadi
31 Januari 2017 19:23:51 WIB
KKPA (Komite Kesejahteraan dan Perlindungan Anak)
“Adalah Kelompok masyarakat yang peduli pada hak-hak dan upaya perlindungan anak”
Peran dan Fungsi KKPA
KKPA ( Komite Kesejahteraan Perlindungan Anak ) yang di bentuk di empat wilayah ( Wijirejo, Gilangharo, Sumbermulyo & Mulyodadi ) untuk dapat membantu terwujudnya perlindungan anak, serta menampung aspirasi anak di empat wilayah tersebut, dan kedudukan di Balai Desa masing masing Desa, dan berfungsi sebagai PSM ( Pekerja Sosial Masyarakat )
- Memberikan Pelayanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak
- Memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak
- Menumbuhkan partisipasi masyarakat agar mempunyai kepedulian dan kesepakatan terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan
PAYUNG HUKUM
- UNDANG –UNDANG NO 23 TAHUN 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang NO 23 TAHUN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
MEKANISME JALUR DAN SISTEM PENANGANAN KORBAN
- Korban dapat mendatangi KKPA di setiap Desa,PLKB kecamatan,PKK Kecamatan (mitra keluarga)
- Apabila secara kasuistik tidak dapat di tangani dapat di rujuk ke Sek FP2PA Kabupaten atau PPT ARUMNDALU
- FP2PA atau PPT ARUMNDALU akan mengidentifikasi dan menindak lanjuti sesuai dengan kebutuhan korban
- Sek Kabupaten bila di perlukan dapat merujuk ke FKK DIY.
Alamat & Nomer yang dapat di hubungi
KKPA Desa = Berada di ruang BMM Kompleks Kantor Desa Mulyodadi.
Telp: ( Kuswanto 085600395017, Listi.S 087839713568 )
SUSUNAN DAN PERSONALIA
PENGURUS KOMITE KESEJAHTARAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (KKPA) PERIODE 2017-2022
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
|
DEWAN PENASEHAT
PENANGGUNGJAWAB
KETUA WAKIL KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
DIVISI PENDATAAN Koordinator
Anggota
DIVISI INKOM Koordinator
Anggota
DIVISI KESEJAHTERAAN Koordinator
Anggota
DIVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Koordinator
Anggota
DIVISI KONSELING Koordinator Anggota
DIVISI TRAUMA HEALING Koordinator Anggota
DIVISI PERLINDUNGAN DAN PENANGANAN KASUS
HUMAS
|
: :
:
: :
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
: :
: :
:
:
|
1. Camat Bambanglipuro 2. Danramil Bambanglipuro 3. Kapolsek Bambanglipuro
1. Lurah Desa Mulyodadi 2. BPD Desa Mulyodadi 3. LPMD Desa Mulyodadi
Dra. RNgt Listi Setiyaningsih Barjilan, ST.
1. Istanto Suprapto, S. Kom 2. Bekti Hastuti
1. Suparti 2. Sudiasih
1. Sumiyati 2. Bambang Winarna 1. Dwiyanti 2. Shaerli Mei Astuti
1. SigitMaruto 2. Sulkhan Taryana 1. Sarjiya 2. Sarjono 3. Menuk
1. Sri Suharti 2. Sunu Sumarjanto 1. Siti Wakidah 2. Isti Andarini 3. Nanik Jumarinem
1. Hj. Kartini 2. Rajiyem 1. Sunarti 2. Titi Yuliyanti 3. Subandi
Prista Yulhantari, S. Psi. 1. Kusmiyati 2. Murjiyem
Sudarini 1. Samsuhadi Fahmi 2. Malae Budi Wibowo
1. Babinsa Mulyodadi 2. Bhabinkamtibmas Mulyodadi 3. Dra. RNgt. Listi Setyaningsih
Jumiyo
|
Profil Kalurahan Mulyodadi
Pengumuman
Tautan
Musik
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License