Bamuskal Mulyodadi

31 Januari 2017 19:22:46 WIB

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sekarang disebut Bamuskal semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Kalurahan. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Kalurahan, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan.

Pemilihan anggota Bamuskal dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk Kalurahan yang memenuhi persyaratan calon anggota Bamuskal.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Bamuskal juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Bamuskal: 

1)    Menggali aspirasi masyarakat;

2)    Menampung aspirasi masyarakat;

3)    Mengelola aspirasi masyarakat;

4)    Menyalurkan aspirasi masyarakat;

5)    Menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;

6)    Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;

7)    Membentuk panitia pemilihan Lurah;

8)    Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;

9)    Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;

10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;

11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;

12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 13) Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Bamuskal Mulyodadi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang dan Anggota. Adapun susunan Bamuskal Mulyodadi sebagai berikut :

 

Tabel Data Susunan Bamuskal Kal. Mulyodadi

No.

Nama

Jabatan

Alamat

1

Mardiyanto

Ketua

Pete, Paker

2

Sugijana

Wakil Ketua

Kepuh

3

Ina Wakhid Untoro

Sekretaris

Kraton

4

Danang Nur Afiat

Ketua Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kmasyarakatan

Jipangan, Jomblang

5

Sunarti

Anggota

Kepuh

6

Budi Kisworo

Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Grogol, Carikan

7

Muji Sukirno

Anggota PAW

Plumutan

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License