Bamuskal Mulyodadi
31 Januari 2017 19:22:46 WIB
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sekarang disebut Bamuskal semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Kalurahan. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Kalurahan, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan.
Pemilihan anggota Bamuskal dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk Kalurahan yang memenuhi persyaratan calon anggota Bamuskal.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Bamuskal juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Bamuskal:
1) Menggali aspirasi masyarakat;
2) Menampung aspirasi masyarakat;
3) Mengelola aspirasi masyarakat;
4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
6) Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
7) Membentuk panitia pemilihan Lurah;
8) Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
13) Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Tabel Data Susunan Bamuskal Kal. Mulyodadi
|
No. |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
|
1 |
Andhy Soelistyo, S.H., M.Hum. | Ketua Bamuskal | Bregan |
|
2 |
Agus Priyono, S.Pd., M.M. | Wakil Ketua Bamuskal | Wonodoro |
|
3 |
Dwi Nur Susanti, S.Pd. | Sekretaris Bamuskal | Tulasan |
|
4 |
Suhadi, S.Sos. | Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan | Paker |
|
5 |
Danang Nur Afiat | Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat | Jomblang |
|
6 |
Bayu Susanto, SE | Anggota | Ngambah |
|
7 |
Hengki Rinawan | Anggota | Warungpring |
|
8 |
Muji Sukirno | Anggota | Plumutan |
|
9 |
Drs. Sarjono, M.M.Sdm. | Anggota | Mejing |
Profil Kalurahan Mulyodadi
Pengumuman
Tautan
Musik
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Daftar Informasi Publik Yang Dinyatakan Terbuka Bagi Masyarakat
- Profil PPID Kalurahan Miulyodadi
- Keputusan Lurah Nomor 22 Tahun 2026 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Keputusan Lurah Nomor 23 Tentang Pembentukan Tim Kreatif dan Pengelola Media Informasi Publik
- BERITA ACARA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KALURAHAN (MUSRENBANGKAL)
- PROSEDUR DAN PERINGATAN EVAKUASI SAAT KEADAAN DARURAT KALURAHAN MULYODADI
- PERKAL NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, STAF
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















