BUMKal Mulyodadi
31 Januari 2017 19:24:39 WIB
Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Mulyodadi sudah terbentuk dengan nama BUMKal "Mulyo Nugroho". Landasan BUMKal Mulyodadi yaitu Peraturan Kalurahan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Kalurahan sebagai dasar hukum Badan Usaha Milik Kalurahan. BUMKal / BUMDes Mulyo Nugroho juga sudah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum BUMDesa dari Kementrian Hukum dan HAM pada 6 Januari 2022
Profil Kalurahan Mulyodadi
Pengumuman
Tautan
Musik
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Langkah Pasti Menjadikan Mulyodadi Sebagai Desa Wisata
- Tanaman Obat menjadi Sangat Bermanfaat
- Sosialisasi Pendewasaan Usia Pernikahan dan Kesehatan Reproduksi
- Sosialisasi Baduta dan Ibu Hamil Riskan
- Meningkatkan Keterbukaan Infomasi Publik Untuk Menjaga Kepercayaan
- Launching Kampung Katez
- Kenali Hukum Jauhi Hukuman
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
