Struktur Organisasi

Administrator 19 November 2018 10:34:37 WIB

Peraturan Kalurahan Nomor 08 Tahun 2020

Berdasarkan struktur organisasi diatas, dapat digambarkan posisi dan tanggung jawab masing-masing jabatan dalam pemerintahan Kalurahan. Lurah dalam menjalankan pemerintahan kalurahan dibantu oleh Perangkat kalurahan. Perangkat Kalurahan terdiri dari:

A. Sekretariat 

Sekretariat Desa dipimpin oleh Carik, dibantu oleh 3 unsur:

  • Urusan Tata Usaha dan Umum / Tata Laksana
  • Urusan Tata Perencanaan / Pangripta
  • Urusan Tata Keuangan / Danarta

Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

B. Pelaksana Teknis

Pelaksana teknis terdiri dari:

  • Seksi Keamanan / Jogoboyo
  • Seksi Kemakmuran / Ulu-ulu
  • Seksi Sosial / Kamituwa

Dimana masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

C. Pelaksana Kewilayahan

Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh Dukuh.

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License