Kebijakan Keuangan Kalurahan

31 Januari 2017 19:20:52 WIB

Pengelolaan Keuangan Kalurahan merupakan kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan Kalurahan. Keuangan Kalurahan harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menciptakan kondisi keuangan Kalurahan yang akan mendukung tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan keuangan yang baik akan mendoronng  terwujudnya alokasi dana yang cukup bagi kegiatan belanja prioritas, yang berarti potensi yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pengelolaan keuangan Kalurahan dilaksanakan oleh Lurah dibantu oleh  PTPKK (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Kalurahan) yang terdiri atas:

  • Lurah
  • Carik
  • Kepala Urusan Danarta
  • Jogoboyo
  • Ulu-ulu
  • Kamituwa

Sumber pendapatan Kalurahan terdiri dari Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dana perimbangan pusat Dana Desa (DD), bagian perimbangan daerah Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten maupun pendapatan lain-lain yang sah.

Pengelolaan pendapatan Kalurahan bertujuan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan Kalurahan untuk meningkatkan kapasitas keuangan Kalurahan dengan tujuan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kalurahan dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan publik masih banyak bergantung pada bantuan dari Pemerintah. Pendapatan Asli  Kalurahan (PAK) merupakan salah satu sumber pendapatan Kalurahan yang potensial untuk ditingkatkan. Beberapa strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Kalurahan adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kontribusi dari sewa tanah kas Kalurahan;
  2. Optimalisasi penyerapan penerimaan dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi  Hasil Retribusi baik dari kabupaten maupun propinsi;
  3. Meningkatkan pengelolaan aset Kalurahan, seperti gedung serba guna dan joglo;
  4. Merencanakan pendirian Badan Usaha Milik Kalurahan (BUM Kalurahan);
  5. Mengoptimalkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik dari pemerintah maupun swasta.

 

Peningkatan kemampuan keuangan Kalurahan diupayakan melalui proses pengkajian dan eksplorasi terhadap potensi sumber pendapatan serta penerapan manajemen keuangan yang lebih efektif. Program Pengembangan usaha bagi Kalurahan dilakukan dengan mengusahakan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, peningkatan persediaan sumber daya alam, penambahan modal, dan peningkatan informasi potensi penerimaan Kalurahan yang berasal dari berbagai sumber.  Pendapatan Asli Kalurahan (PAK) diupayakan secara optimal untuk dapat ditingkatkan sebagai salah satu tolok ukur perkembangan Kalurahan.

Pengeluaran Dana yang dimiliki untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib, serta diarahkan untuk kebutuhan belanja program atau kegiatan. Belanja Kalurahan diharapkan dapat dilakukan dengan cara:

  • Dalam penerapannya berpedoman pada asas efektif, dan efisien,  serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Mengutamakan pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sesuai kebutuhan yang terukur melalui indikator;
  • Memberikan alokasi dana yang proporsional untuk kegiatan pengembangan sumber daya manusia serta memanfaatkan sumber daya alam;
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan Kalurahan yang lebih baik dengan penerapan sistem akuntasi yang mendukung penyajian laporan keuangan menjadi lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License