Profil PPID Kalurahan Miulyodadi
Tim Kreatif 24 Agustus 2026 15:13:13 WIB
Profil PPID Kalurahan Miulyodadi
A. Pengertian
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
3. Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan.
C. Visi & Misi
Visi :
Terwujudnya Pengelolaan dan Pelayanan Informasi serta Dokumentasi yang Transparan, Akuntabel, Terintegrasi, dan Berkualitas guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan partisipatif dalam mewujudkan Mbangun Mulyaning Mulyodadi.
Misi :
- Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
- Mewujudkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan Kalurahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengelola, menghimpun, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik secara tertib, akurat, aktual, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan media komunikasi dalam penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi agar mampu memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
- Mendorong keterlibatan dan partisipasi masyarakat melalui penyediaan informasi yang terbuka dan mudah dipahami sebagai bagian dari upaya bersama dalam membangun Kalurahan Mulyodadi.
- Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Kalurahan yang baik melalui pengelolaan informasi dan dokumentasi yang efektif, efisien, transparan, dan berkelanjutan.
D. TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
- TUGAS PPID KALURAHAN :
- Mengoordinasikan pelayanan informasi publik di lingkungan Kalurahan Mulyodadi.
- Mengelola proses penyimpanan, pendokumentasian, pengumpulan, dan pelayanan informasi publik.
- Mengumpulkan dan mengelola informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, maupun informasi terbuka lainnya.
- Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman maupun permohonan informasi.
- Mengoordinasikan penyampaian informasi publik melalui media yang efektif dan mudah dijangkau masyarakat.
- Memastikan informasi disampaikan dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, serta mempertimbangkan bahasa yang digunakan masyarakat setempat.
- Mengoordinasikan pelayanan permohonan informasi publik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang akan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
- Memberikan alasan tertulis apabila permohonan informasi ditolak.
- Mengembangkan kapasitas pejabat dan petugas informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
- Mengoordinasikan proses penyelesaian keberatan atas penolakan permohonan informasi publik.
- WEWENANG PPID KALURAHAN :
- Mengoordinasikan setiap unit atau satuan kerja di Kalurahan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
- Menentukan dapat atau tidaknya suatu informasi publik diakses masyarakat berdasarkan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia, disertai alasan dan informasi mengenai hak serta tata cara pengajuan keberatan.
- Menugaskan pejabat dan/atau petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.
- TANGGUNG JAWAB PPID KALURAHAN :
- Mengoordinasikan penyelenggaraan layanan informasi publik yang meliputi penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada dalam penguasaan Kalurahan.
- Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh unit atau satuan kerja di Kalurahan.
- Mengoordinasikan pendataan informasi publik dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman maupun berdasarkan permohonan masyarakat.
- Memastikan informasi publik yang diumumkan dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif.
- Memastikan pelayanan informasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memastikan informasi yang dikecualikan dilindungi dengan cara menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi yang dikecualikan beserta alasannya.
- Memastikan keberatan atas penolakan informasi publik diproses sesuai prosedur penyelesaian keberatan.
- TUGAS BIDANG LAYANAN INFORMASI :
- Melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
- Menyampaikan informasi dengan bahasa yang baik, benar, mudah dipahami, dan mempertimbangkan bahasa masyarakat setempat.
- Membuat rekapitulasi laporan permohonan informasi setiap akhir pekan sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelayanan.
- TUGAS BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP :
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Melakukan klasifikasi dan pengelompokan Daftar Informasi Publik serta informasi pelayanan.
- Membuat, mengumpulkan, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
- Melakukan pengumuman informasi publik melalui media yang efektif dan dapat menjangkau masyarakat.
- TUGAS BIDANG WEBSITE KALURAHAN :
- Menyiapkan dan mengelola website Kalurahan sebagai media penyampaian informasi publik yang mudah dan dapat dijangkau masyarakat.
- Menyusun rencana dan mengelola isi website Kalurahan.
- Mengumpulkan foto, data, informasi, dan artikel untuk dimuat di website.
- Menulis dan mengunggah berita atau artikel pada website Kalurahan.
- Melakukan pemeliharaan dan pembaruan website secara berkala.
- Menerima dan menangani pengaduan masyarakat melalui website atau email serta mengoordinasikan penyelesaiannya.
- TUGAS BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA DAN ADUAN :
- Melakukan monitoring terhadap rekapitulasi permohonan informasi dari bidang pelayanan untuk memastikan setiap permohonan ditindaklanjuti sesuai tahapan dan prosedur.
- Mendampingi Atasan PPID Kalurahan dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan pengaduan.
- Mengoordinasikan penyelesaian sengketa informasi dengan PPID Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah BAGAN STRUKTUR ORGANISASI TIM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KALURAHAN MULYODADI Lihat di sini
Dokumen Lampiran : Profil PPID Kalurahan Miulyodadi
Profil Kalurahan Mulyodadi
Pengumuman
Tautan
Musik
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Profil PPID Kalurahan Miulyodadi
- Keputusan Lurah Nomor 22 Tahun 2026 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Keputusan Lurah Nomor 23 Tentang Pembentukan Tim Kreatif dan Pengelola Media Informasi Publik
- BERITA ACARA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KALURAHAN (MUSRENBANGKAL)
- PROSEDUR DAN PERINGATAN EVAKUASI SAAT KEADAAN DARURAT KALURAHAN MULYODADI
- PERKAL NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, STAF
- NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG BADAN USAHA MILIK KALURAHAN
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















