PROSEDUR DAN PERINGATAN EVAKUASI SAAT KEADAAN DARURAT KALURAHAN MULYODADI

Tim Kreatif 24 Agustus 2026 11:15:40 WIB

Sedulur Mulyodadi, apabila terjadi keadaan darurat, kita perlu tetap tenang, waspada, dan mengikuti arahan petugas. Kenali tanda-tanda bahaya di sekitar, segera laporkan kejadian kepada FPRB/Petugas, serta dengarkan sirene, alarm, pengeras suara, atau informasi resmi.

Saat evakuasi, segera tinggalkan lokasi yang berbahaya dan menuju tempat aman melalui jalur evakuasi yang telah ditentukan. Jangan panik, berlari, berdesakan, atau saling mendorong. Jangan kembali mengambil barang dan jangan menggunakan lift saat keadaan darurat.

Ikuti rambu serta arahan petugas menuju titik kumpul. Tetap bersama kelompok, lakukan pendataan atau pengecekan kehadiran, dan laporkan apabila ada orang yang belum ditemukan. Bantu anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penyandang disabilitas agar dapat melakukan evakuasi dengan aman.

Mari bersama-sama meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat. Kenali, laporkan, evakuasi, dan berkumpul. Pastikan jalur evakuasi aman, mudah diakses, dan tidak terhalang agar tidak ada yang tertinggal.

Kontak Darurat FPRB Pinunjul Mulyodadi: +62 821-3625-2990

Dokumen Lampiran : ROSEDUR DAN PERINGATAN EVAKUASI SAAT KEADAAN DARURAT KALURAHAN MULYODADI


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Profil Kalurahan Mulyodadi

Pengumuman

...Bagi yang ingin mengupload artikel di Website Kalurahan Mulyodadi silahkan hubungi Tim Kreatif Kalurahan Mulyodadi, ada rewardnya lho....

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License