Akreditasi Kalurahan Budaya 2024
Tim Kreatif 13 Juli 2024 11:25:29 WIB
MulyodadiNews - Dinas Kebudayaan telah melakukan Akreditasi Kalurahan Budaya pada Kalurahan Mulyodadi. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlakuan yang tepat untuk pengelolaan Desa Budaya.
Kegiatan yang dilakukan di Kantor Kalurahan ini dihadiri oleh Lurah, Pamong, Pemerintahan Kalurahan dan tim Akreditasi dari Dinas Kebudayaan. Dalam pelaksanaannya, tim Akreditasi menilai dan melihat bagaimana perkembangan pembangunan Desa Budaya pada Kalurahan Mulyodadi.
Dalam penilaian Akreditasi ini, terdapat lima aspek penilaian, lima indikator tersebut yaitu Adat dan tradisi, Kesenian dan Permainan Tradisional, Bahasa, Sastra dan Aksara, Kuliner, Kerajinan dan Pengobatan Tradisional. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh masyarakat Kalurahan Mulyodadi untuk menyiapkan administrasi, materi dan berbagai perlengkapan yang menunjang aspek penilaian.
Dengan adanya kegiatan Akreditasi Kalurahan Budaya ini, harapannya Kalurahan Mulyodadi dapat menjadi Desa Budaya. Diharapkan juga Masyarakat Kalurahan Mulyodadi dapat terus melestarikan budaya budaya yang ada. Selain itu, Kalurahan Mulyodadi dapat mengenalkan budaya yang ada kepada masyarakat luas dan generasi muda mendatang. (TimKre)
Komentar atas Akreditasi Kalurahan Budaya 2024
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Mulyodadi
Pengumuman
Tautan
Musik
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Daftar Informasi Publik Yang Dinyatakan Terbuka Bagi Masyarakat
- Profil PPID Kalurahan Miulyodadi
- Keputusan Lurah Nomor 22 Tahun 2026 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Keputusan Lurah Nomor 23 Tentang Pembentukan Tim Kreatif dan Pengelola Media Informasi Publik
- BERITA ACARA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KALURAHAN (MUSRENBANGKAL)
- PROSEDUR DAN PERINGATAN EVAKUASI SAAT KEADAAN DARURAT KALURAHAN MULYODADI
- PERKAL NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, STAF
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















