Monev Program Unggulan Pokja II Gelari Pelangi

Tim Kreatif 01 September 2023 21:13:53 WIB

MulyodadiNews - Pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus, PKK Kalurahan Mulyodadi Pokja II mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait program unggulan mereka yang dikenal sebagai "Gelari Pelangi" di tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengukur dan mengevaluasi kemajuan program yang telah mereka jalankan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam pembangunan komunitas, termasuk PKK Kabupaten Bantul, Ibu Bupati Bantul, Lurah Kalurahan Mulyodadi, Panewu Kapanewon Bambanglipuro, serta para mahasiswa yang terlibat dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Monev ini memfokuskan perhatiannya pada kegiatan taman baca yang telah diinisiasi oleh Kalurahan Mulyodadi dan telah menjadi bagian integral dari program unggulan kalurahan Mulyodadi. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengukur sejauh mana program-program yang telah dijalankan sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya.

Dengan melakukan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan para peserta dapat mengevaluasi sejauh mana program-program tersebut telah terlaksana sesuai rencana, serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan atau peningkatan. Hal ini akan membantu Kalurahan Mulyodadi untuk mengoptimalkan upaya mereka dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat dan memastikan bahwa program-program yang dijalankan memberikan manfaat yang maksimal. Dengan demikian, kegiatan monev ini adalah langkah penting dalam menjaga fokus dan ketekunan dalam pembangunan komunitas. (Admin)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License