Visi dan Misi

31 Januari 2017 19:48:35 WIB

 

Visi merupakan gambaran spesifik tentang apa yang ingin dicapai. Visi Desa Mulyodadi untuk tahun 2017-2022 adalah “Terwujudnya masyarakat Desa Mulyodadi yang agamis, sejahtera, tertib transparan, aman tentram, sehat jasmani dan rohani”

Mbangun Mulyaning Mulyodadi” menjadi jargon Desa Mulyodadi berdasarkan visi Desa diatas. Slogan tersebut menggambarkan adanya keinginan kuat untuk membangun Desa Mulyodadi menjadi mulya atau sejahtera. Hal ini menjadi ruh dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di Desa Mulyodadi, diarahkan pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Visi Desa Mulyodadi mengandung pengertian bahwa Pemerintah Desa Mulyodadi berkeinginan mewujudkan:

  • Ketertiban dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  • Masyarakat yang Agamis, menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dalam setiap sendi kehidupan sebagai bentuk ibadah dalam hubungannya dengan sang Pencipta dan hubungannya dengan sesama manusia;
  • Kehidupan bermasyarakat yang aman dan tentram;
  • Masyarakat yang sehat secara menyeluruh, yang mampu menyeimbangkan antara kebutuhan jasmani dan rohani;
  • pada akhirnya, tercapainya kesejahteraan hidup;

 Makna dari masing-masing kata yang terdapat dalam visi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tertib mengandung makna setiap orang sadar akan hak dan kewajiban serta menjalankannya dengan sebaik-baiknya. Pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan sistem yang ditetapkan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
  • Transparansi mengedepankan keterbukaan, sehingga memungkinkan masyarakat terlibat aktif sebagai pengawas dan pengendali dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  • Agamis, merupakan nilai luhur universal yang didasari pada perintah/ larangan dari Tuhan Yang Maha Esa.Agamis lekat dengan religiusitas dan moral. Religius meliputi aspek penghambaan, peribadatan, permohonan, kecintaan terhadap Tuhan, dan sebagainya. Sedangkan moral berkaitan dengan budi pekerti dan akhlak yang ditunjukkan dalam berhubungan dengan manusia lain.
  • Sejahtera dalam arti bahwa kebutuhan dasar masyarakat Desa Mulyodadi dapat terpenuhi, baik secara lahir maupun batin. Kebutuhan dasar antara lain kebutuhan beragama, pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan dan kebutuhan dasar lainnnya. Masyarakat Mulyodadi diharapkan menjadi produktif, mandiri, dengan tingkat penghidupan yang layak serta mampu berperan dalam kehidupan sosial.
  • Aman sebagai hak dasar manusia untuk mendapatkan perlindungan, bebas dari gangguan dan rasa tidak nyaman dalam kehidupan bermasyarakat. Kondisi aman perlu diciptakan, dikendalikan dan ditingkatkan demi terpeliharanya ketentraman masyarakat.
  • Sehat jasmani dan rohani. Sehat berarti tidak adanya gangguan fungsi baik secara fisik maupun psikis sehingga dapat berkontribusi, baik untuk dirinya sendiri, orang lain maupun masyarakat. Sehat jasmani dapat diwujudkan melalui kegiatan latihan fisik dan mengkosumsi makanan yang bergizi. Sedangkan sehat rohani dapat diwujudkan melalui aktivitas kesenian, keagamaan, ataupun hal-hal menyenangkan bagi diri pribadi lainnya.
  1. MISI

Misi merupakan penjabaran mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi, pernyataan tentang tujuan operasional pemerintah desa yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pembedayaan masyarakat.

 Misi Desa Mulyodadi dalam RPJM Desa Tahun 2017-2022 adalah sebagai berikut:

  1. Menciptakan ketertiban dengan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa Mulyodadi yang meliputi :
  2. Penyelenggaraan pemerintah yang transparan dan akuntabel;
  3. Peningkatan pelayanan publik;
  4. Pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan dengan mengedepankan partisipasi dan gotong royong masyarakat.
  5. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama dalam masyarakat.
  6. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan semua potensi yang ada di masyarakat yang meliputi :
  7. Peningkatan sumber daya manusia (SDM) dari segi pendidikan dan kesehatan;
  8. Pemberdayaan sumber daya alam (SDA);
  9. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
  10. Menciptakan kondisi masyarakat Desa Mulyodadi yang aman, tentram, guyub dan rukun, dalam kehidupan bermasyarakat dengan berpegang pada prinsip-prinsip yaitu :
  11. Sepi ing pamrih rame ing gawe;
  12. Ringan sama dijinjing berat sama dipikul;
  13. Duduk sama rendah berdiri sama tinggi.
  14. Mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani dengan meningkatkan kegiatan seni budaya dan olahraga.

 NILAI-NILAI

Nilai-nilai  yang harus dijunjung tinggi untuk dapat mewujudkan misi Desa Mulyodadi adalah:

  1. Partisipatif

Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan Desa, baik dari tahap awal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai pada proses akhir evaluasi dan pemeliharaan.

  1. Transparan

Pemerintah Desa Mulyodadi terbuka dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Desa, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat.

  1. Berbudaya

Pembangunan yang dilaksanakan harus selaras dan tidak bertentangan dengan adat istiadat, norma dan budaya yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian pelaksanaan Pemerintahan Desa senantiasa menjunjung tinggi budaya dan budi pekerti yang luhur. 

  1. Demokratis

Adanya jaminan kebebasan dalam menyampaikan pendapat dengan tetap mau menerima pendapat orang lain. Keputusan yang sudah diambil secara demokratis harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

  1. Gotong Royong

Istilah gotong berarti bekerja, royong berarti bersama. Gotong royong adalah bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan. Gotong royong juga bermakna meringankan beban yang tidak bisa dipikul secara pribadi sehingga terkandung nilai kepedulian dan saling menghargai. Gotong royong merupakan kekuatan masyarakat yang harus terus dipertahankan sebagai modal pembangunan masyarakat.

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License