Sosialisasi/ Loka Karya Standar Minimal Desa

Administrator 19 September 2017 16:18:54 WIB

Bantul - Senin tanggal 11 September 2017 bertempat di Gedung Induk Parasamya Lt 3 berlangsung acara Sosialisasi/ Loka Karya Standar Minimal Desa. Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Sambutan disampaikan oleh Kabag Administrasi Pemdes, Bapak Jazim Aziz. Beliau menyampaikan bahwa standar pelayanan minimal desa antara lain :

1. Mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;

2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannnya; dan

3. Sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa. 

Masyarakat sebagai pihak yang berhak mendapat pelayanan mempunyai hak sama antar masyarakat sesuai dengan kepentingan masing-masing. Adapun tujuan dari SPM (Standar Minimal Desa ) sendiri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan, keterbukaan pelayanan serta efektivitas pelayanan. Kepala desa menetapkan SPM Desa sesuai dengan Keputusan Lurah Desa masing-masing desa. Dan Standar Operasional SPM antaralain :

- Buku Induk Penduduk

- Buku Mutasi Penduduk

- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk

- Buku Penduduk Sementara

- Buku KTP-el dan KK

Sedangkan buku rekapitulasi jumlah penduduk pada setiap akhir tahun wajib dilaporkan oleh Kepala Desa.

Sosialisasi disampaikan oleh Balai Besar PMD Yogyakarta. Tindak lanjut dari sosialisasi tersebut akan dibuat peraturan di tingkat kabupaten yang akan diterapkan di desa. Pemerintah Desa Mulyodadi juga terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, mewujudkan jargon "Mbangun Mulyaning Mulyodadi". (Admin Desa)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License