Sidang Tera Ulang Timbang dan Perlengkapanya di Desa Mulyodadi

Administrator 19 September 2017 15:24:13 WIB

Mulyodadi - Hari Selasa tanggal 5 September 2017 bertempat di Balai desa Mulyodadi Balai Metrologi  Yogyakarta menyelenggarakan Sidang Tera Ulang Timbang dan Perlengkapanya. Sidang Tera Ulang ini diikuti oleh para pelaku usaha di wilayah Desa Mulyodadi.. Alasan mengapa harus memperhatikan tentang timbangan, takaran adalah antara lain :

  • Untuk Menjaga Kepercayaan Konsumen
  • Adalah bentuk tanggung jawab moral
  • Mentaati peraturan
  • Menjaga keamanan dan kenyamanan

Kemetrologian ini diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981. Berdasarkan peraturan yang berlaku, alat ukur, alat takar, alat timbang yang dapat dipergunakan dalam perdagangan adalah yang telah memiliki tanda tera syah. Alat alat yang telah memiliki tera syah harus dilakukan tera ulang setelah jangka waktu tertentu ( umumnya satu tahun sejak ditera terakhir ) agar menjamin keakuratan takaran atau timbangan.   Bagi masyarakat Mulyodadi yang memiliki alat takar, alat timbang dipersilahkan melakukan tera ulang pada waktu dan tempat seperti pada jadwal dan informasi lebih lengkap dapat menghubungi Kantor UPT Metrologi Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul No. Telp. (0274 ) 2881300

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License