Sosialisasi Pengisian Lowongan Dukuh Warungpring

Administrator 14 September 2017 14:57:08 WIB

Mulyodadi – Tahapan pengisian lowongan Desa Mulyodadi terus berlanjut. Pada hari Selasa, 12 September 2017 Panitia pengisian lowongan pamong Desa Mulyodadi melakukan sosialisasi terkait dengan adanya pengisian lowongan yang ada di Desa Mulyodadi di Dusun Warungpring tepatnya di Pendopo Warungpring (Ibu Sarjono)

Ketua BPD Desa Mulyodadi, Mugiyono, S.Pd yang dalam hal ini juga terlibat sebagai Ketua Panitia menjelaskan gambaran syarat-syarat, aturan dan jadwal seleksi pendaftaran sebagai pamong Desa Mulyodadi. Bapak Ari Sapto Nugroho, S. H., Lurah Desa Mulyodadi dalam sambutanya menyampaikan bahwa saatnya warga berkontribusi bagi perkembangan dan kemajuan desa khususnya Dusun Warungpring. “Saya yakin banyak warga yang mempunyai kapasitas dan potensi dalam membangun dusunnya, khususnya Dusun Warungpring ".

Pemaparan disampaikan oleh anggota panitia yaitu untuk pemaparan pengumuman disampaikan oleh Bapak Carik Desa Mulyodadi, Erwin Sunarya, S.Pd dan pemaparan tata tertib disampaikan oleh Bapak Kasie Kesejahteraan, Bayu Nurseto. Perlu digaris bawahi, proses seleksi kali ini bukan pilihan langsung melainkan menggunakan beberapa tahap tes atau ujian diantaranya tes tertulis, praktek, psikologi dan wawancara. Selain itu, calon pamong desa juga dipersyaratkan mempunyai dukungan warga dusun setempat dibuktikan dengan adanya pembubuhan tanda tangan dan lampiran KTP sebanyak 50 orang sebagai kelengkapan syarat administratif.  Untuk ujian praktek diwajibkan agar semua calon pamong Desa bisa menguasai bidang komputer untuk menyesuaikan kondisi zaman sekarang, era digital dan teknologi informasi serta praktek pidato bahasa jawa.

Untuk terakhir kalinya, Bapak Bayu menambahkan bahwasannya pendaftaran calon pamong desa ini gratis, Pemerintah Desa berkomitmen tidak menerima suap, hal-hal yang berbau sogok-menyogok dan berbagai titipan dari pihak manapun dan siapa saja yang nantinya telah mendaftar dan ditetapkan sebagai calon pamong Desa Mulyodadi jika di kemudian hari mengundurkan diri akan dikenakan sanksi denda administratif senilai Rp 25.000.000,00 ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ). Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat Dusun Warungpring Desa Mulyodadi yang nantinya tertarik atau berminat menjadi calon pamong desa mohon dipikirkan dan dimantapkan kembali hati nuraninya bersama mewujudkan jargon “Mbangun Mulyaning Mulyodadi”.. (Admin Desa)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License