LKPPK Mulyodadi Tahun 2024

Administrator 18 Maret 2025 14:59:37 WIB

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LKPPK) akhir tahun anggaran menjadi salah satu bentuk Laporan Lurah yang harus disusun setiap tahun. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan harus disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
LKPPK akhir tahun anggaran 2024 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi serta bahan evaluasi, yang selanjutnya menjadi salah satu pedoman penilaian kinerja pemerintah Kalurahan. Bahan evaluasi sebagaimana dimaksud sebagai bahan bagi Bamuskal untuk dapat: membuat catatan tentang kinerja Lurah, meminta keterangan atau informasi, menyatakan pendapat, dan memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah kalurahan.

Dokumen Lampiran : LKPPK Mulyodadi Tahun 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License