LPPK Mulyodadi Tahun 2024
Administrator 18 Maret 2025 11:02:45 WIB
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPK) Akhir Tahun Anggaran ini menggambarkan tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan evaluasi kegiatan yang belum dapat terlaksana di tahun anggaran berkenaan. LPPK paling tidak memuat materi yang menggambarkan tentang pelaksanaan program di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Keberhasilan yang sudah dicapai, permasalahan serta upaya yang sudah ditempuh akan memberikan evaluasi yang akan diarahkan pada perbaikan di masa yang akan datang.
Sesuai amanat dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, bahwa setiap akhir tahun anggaran Lurah menyampaikan LPPK kepada Bupati melalui Panewu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
LPPK akhir tahun anggaran 2024 yang disusun Pemerintah Kalurahan Mulyodadi ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penentuan kebijakan selanjutnya dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kalurahan Mulyodadi, Mbangun Mulyaning Mulyodadi.
Dokumen Lampiran : LPPK Mulyodadi Tahun 2024
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Mulyodadi
Pengumuman
Tautan
Musik
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
