KTP, KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah TTE Tidak Perlu Legalisasi
Administrator 10 Maret 2025 10:39:18 WIB
Dalam mengurus beberapa kepentingan kadang diperlukan legalisasi atau legalisir dokumen kependudukan. Misalnya dalam mengurus sertifikat / jual-beli tanah, urusan Bank dan lainnya. Namun Terhitung sejak Juli 2020 lalu sudah diberlakukan aturan baru. Dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan akta yang sudah terdapat tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir. Warga tidak perlu repot-repot melegalisir fotokopi dokumen-dokumen tersebut baik ke kalurahan atau kapanewon untuk legalisasi. Adapun jika pihak-pihak tertentu menghendaki legalisasi entah itu level kalurahan ataupun kapanewon maka silahkan dialihkan ke Dinas Dukcapil saja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat (6),
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Mulyodadi
Pengumuman
Tautan
Musik
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lomba Ketoprak Antar Kring Meriahkan Hari Jadi Kalurahan Mulyodadi
- Anjangsana Kalurahan Mulyodadi: Menghormati Mantan Pamong dan Berbagi Kepada Warga yang Membutuhkan
- Pelatihan Batik Gayam: Prime Studio Belajar Langsung dari Kalurahan Mulyodadi untuk Mengenal Warisan
- Pelatihan Pengelolaan Sampah Tingkatkan Kesadaran Lingkungan di Kalurahan Mulyodadi
- Meriah! Festival Permainan Tradisional se-Kabupaten Bantul Digelar di Kalurahan Mulyodadi dalam Rang
- Level Up UMKM: Diskominfo Bantul Gelar Pelatihan Digitalisasi untuk UMKM dan Generasi Muda
- Kolaborasi Berakhir, Pengabdian Berlanjut: Mahasiswa KKN Resmi Diserahkan Kembali ke Universitas
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















