KTP, KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah TTE Tidak Perlu Legalisasi
Administrator 10 Maret 2025 10:39:18 WIB
Dalam mengurus beberapa kepentingan kadang diperlukan legalisasi atau legalisir dokumen kependudukan. Misalnya dalam mengurus sertifikat / jual-beli tanah, urusan Bank dan lainnya. Namun Terhitung sejak Juli 2020 lalu sudah diberlakukan aturan baru. Dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan akta yang sudah terdapat tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir. Warga tidak perlu repot-repot melegalisir fotokopi dokumen-dokumen tersebut baik ke kalurahan atau kapanewon untuk legalisasi. Adapun jika pihak-pihak tertentu menghendaki legalisasi entah itu level kalurahan ataupun kapanewon maka silahkan dialihkan ke Dinas Dukcapil saja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat (6),
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Mulyodadi
Pengumuman
Tautan
Musik
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KTP, KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah TTE Tidak Perlu Legalisasi
- Alur Pelayanan Nikah
- Safari Ramadhan
- Pengajian Buka Bersama
- PERLUR NO 04 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN APBKAL TA 2025
- PERLUR NO 03 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON KPM BLT DD 2025
- PERLUR NO 02 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN APBKal TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
