Meningkatkan Keterbukaan Infomasi Publik Untuk Menjaga Kepercayaan

Tim Kreatif 11 Maret 2023 22:38:02 WIB

Mulyodadi (28/2) Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu hal yang penting untuk dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah Daerah Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. Hal inilah yang menjadi dasar terciptanya kegiatan sosialisasi yang di inisiasikan oleh Anggota Komisi A DPRD DIY F.PDIP beliau KPH. Purbodiningrat, S.E., MBA. Pemateri pada kesempatan tersebut adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Bapak Anang Zubaedy.

Dalam kesempatan tersebut beliau memberikan penjelasan mengenai keterbukaan informasi. beliau menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia saat ini masuk dalam kondisi kurang. Maka dari itu diperlukan adanya upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dimulai dari pemerintah desa. Diharapkan dengan adanya keterbukaan informasi publik maka warga masyarakat sudah mendapatkan hak nya. Pemerintah Kelurahan Mulyodadi sudah menerapkan Perda ini pada Website Kalurahan www.mulyodadi.bantulkab.go.id juga baliho yang ditempatkan di tempat strategis wilayah kalurahan Mulyodadi. Selain itu pemerintah desa mulyodadi juga melaksanakan penyebaran informasi publik melalui berbagai sosial media milik kelurahan. kerbagai sosial mendia terserbut seperti Instagram di @kalurahanmulyodadi, Facebook : Kalurahan Mulyodadi, Twitter : kalurahanmulyo1, youtube : KALURAHAN MULYODADI. Diharapkan melalui berbagai sosial media tersebut informasi mengenai kegiatan kalurahan mulyodadi dapat terakses dengan baik. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License