Pekarangan Rumah Menjadi Lebih Bermanfaat

Tim Kreatif 01 Maret 2023 21:07:38 WIB

MulyodadiNews - Kepuh (28/02) Pekarangan rumah menjadi salah satu tempat yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan. Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan untuk memanfaatkan lahan pekarangan yang kosong adalah memanfaatkannya untuk bercocok tanam. Bercocok tanam tidak hanya dapat dilakukan di sawah saja namun juga dapat dilaksanakan di pekarangan rumah. Namun kesadaran warga masyarakat mengenai pemanfaatan pekarangan rumah masih rendah. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya pekarangan rumah yang tidak dimanfaatkan dan di biarkan begitu saja.

Dalam rangka persiapan Lomba Aku Hatinya PKK Tingkat Propinsi tahun 2023, POKJA 3 PKK Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan pendampingan bagi warga masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan rumah dengan kegiatan positif. Pendampingan ini dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2023 di Padukuhan Kepuh mulyodadi. Para peserta antusias mengikuti kegiatan ini. Banyak peserta pendampingan merasa terbantu dengan adanya pendampingan ini sehingga para peserta dapat menentukan pemanfaatan yang cocok dilakukan di pekarangan rumah mereka. Selain itu masyarakat juga terbantu karena dapat mengetahui berbagai macam tanaman yang dapat ditanam di pekarangan rumah dengan lahan seadanya. Pendampingan ini juga mengarahkan para peserta mengenai cara perawatan tanaman yang ditanam di pekarangan rumah. Peserta berharap dapat diadakan kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar pemanfaatan lahan pekarangan dapat dilaksanakan secara optimal.(Admin)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License