Perubahan Libur Peringatan Tahun Baru Islam 1443 H
Administrator 10 Agustus 2021 22:53:24 WIB
MulyodadiNews – Pemerintah mengubah tanggal merah yang merupakan hari libur nasional. Hari libur untuk peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021, digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” kata Lurah Mulyodadi Ari Sapto Nugroho,S.H. (Admin Kalurahan)
#mbangunmulyaningmulyodadi
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Mulyodadi
Pengumuman
Tautan
Musik
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KTP, KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah TTE Tidak Perlu Legalisasi
- Alur Pelayanan Nikah
- Safari Ramadhan
- Pengajian Buka Bersama
- PERLUR NO 04 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN APBKAL TA 2025
- PERLUR NO 03 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON KPM BLT DD 2025
- PERLUR NO 02 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN APBKal TA 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
