Hajatan di wilayah Kalurahan Mulyodadi harus mematuhi protokol kesehatan

Administrator 26 Februari 2021 00:00:48 WIB

Mulyodadinews – Masa pandemi covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi menjadikan kita wajib menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan virus, termasuk jika melaksanakan kegiatan yang sifatnya pengumpulan masa. Sebagai upaya penertiban protokol kesehatan yang ada, Satgas Covid-19 Kalurahan Mulyodadi yang terdiri dari Pamong Kalurahan dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas rutin melasanakan pemantauan. Seperti yang terjadi pada Selasa (12/01/2021) Babinsa Mulyodadi bersama Bhabinkamtibmas  menjaga dan memantau di salah satu warga yang sedang melaksanakan hajatan pernikahan salah satunya di Padukuhan Mejing Mulyodadi. “Dari awal hajatan sampai akhir hajatan tersebut kita selalu menghimbau kepada tamu undangan untuk patuhi protokoler kesehatan” ucap Serda Suprihatin.

Serda Suprihatin bersama Bhabinkamtibmas memerintahkan pada tamu undangan untuk menggunakan masker dan cuci tangan sekaligus jaga jarak di acara tersebut. “Tujuan  pokok dalam kegiatan ini adalah memastikan situasi wilayah dalam keadaan aman serta melakukan himbauan kepada warga masyarakat agar mematuhi dan melaksanakan protokoler kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona, dan pentingnya agar masyarakat lebih peduli lagi dan mengerti, bahaya Corona dan bisa mumutus rantai penyebaran Wabah Covid - 19" pungkas serda suprihatin. (Admin Kalurahan-sph)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License