Hajatan di wilayah Kalurahan Mulyodadi harus mematuhi protokol kesehatan
Administrator 26 Februari 2021 00:00:48 WIB
Mulyodadinews – Masa pandemi covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi menjadikan kita wajib menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan virus, termasuk jika melaksanakan kegiatan yang sifatnya pengumpulan masa. Sebagai upaya penertiban protokol kesehatan yang ada, Satgas Covid-19 Kalurahan Mulyodadi yang terdiri dari Pamong Kalurahan dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas rutin melasanakan pemantauan. Seperti yang terjadi pada Selasa (12/01/2021) Babinsa Mulyodadi bersama Bhabinkamtibmas menjaga dan memantau di salah satu warga yang sedang melaksanakan hajatan pernikahan salah satunya di Padukuhan Mejing Mulyodadi. “Dari awal hajatan sampai akhir hajatan tersebut kita selalu menghimbau kepada tamu undangan untuk patuhi protokoler kesehatan” ucap Serda Suprihatin.
Serda Suprihatin bersama Bhabinkamtibmas memerintahkan pada tamu undangan untuk menggunakan masker dan cuci tangan sekaligus jaga jarak di acara tersebut. “Tujuan pokok dalam kegiatan ini adalah memastikan situasi wilayah dalam keadaan aman serta melakukan himbauan kepada warga masyarakat agar mematuhi dan melaksanakan protokoler kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona, dan pentingnya agar masyarakat lebih peduli lagi dan mengerti, bahaya Corona dan bisa mumutus rantai penyebaran Wabah Covid - 19" pungkas serda suprihatin. (Admin Kalurahan-sph)
Formulir Penulisan Komentar
Profil Kalurahan Mulyodadi
Pengumuman
Tautan
Musik
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Syawalan Keluarga Besar Kalurahan Mulyodadi
- Kirab Budaya Syawal Pasar Grogol Tahun 2024
- Koordinasi Persiapan Kirab Budaya Grogol
- Grogol Gelar Budaya Tahun 2024
- Musyawarah Padukuhan PPBMP dan Usulan Kegiatan TA 2025
- Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) 2025
- Pembinaan Kaum Rois
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License