Musyawarah Padukuhan PPBMP dan Usulan Kegiatan TA 2025

Tim Kreatif 07 April 2024 06:00:23 WIB

MulyodadiNews - Musyawarah Padukuhan (Musduk) menjadi momen penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam merumuskan rencana pembangunan dan pemberdayaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah Kalurahan Mulyodadi menggelar kegiatan musyawarah padukuhan sebagai upaya untuk perencanaan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan TA 2025.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan musyawarah ini dilakukan secara menyebar ke seluruh padukuhan yang ada di wilayah Kalurahan Mulyodadi. Mulai dari Padukuhan Mejing, Destan, Cangkring, Jomblangan, Ngambah, hingga Padukuhan Carikan.

Dalam musyawarah tersebut, berbagai usulan kegiatan untuk Tahun Anggaran 2025 diajukan oleh warga padukuhan. Usulan-usulan tersebut mencakup beragam bidang, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah nantinya akan mempertimbangkan secara seksama setiap usulan yang telah diajukan dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk merealisasikan program-program yang diajukan demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat padukuhan.

Musyawarah Padukuhan PPBMP dan usulan kegiatan untuk Tahun Anggaran 2025 ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa. Diharapkan, melalui proses musyawarah yang demokratis dan inklusif ini, masyarakat padukuhan dapat terus berkembang dan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun masyarakat yang lebih maju dan sejahtera. (Timkre) 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License