Kebijakan Keuangan Desa
31 Januari 2017 19:20:52 WIB
Pengelolaan Keuangan Desa merupakan kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menciptakan kondisi keuangan desa yang akan mendukung tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan keuangan yang baik akan mendoronng terwujudnya alokasi dana yang cukup bagi kegiatan belanja prioritas, yang berarti potensi yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh Lurah Desa dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) yang terdiri atas:
Lurah Desa
Carik Desa
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Pelayanan
Sumber pendapatan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PAD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dana perimbangan pusat Dana Desa (DD), bagian perimbangan daerah Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten maupun pendapatan lain-lain yang sah.
Pengelolaan pendapatan desa bertujuan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan desa untuk meningkatkan kapasitas keuangan desa dengan tujuan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan publik masih banyak bergantung pada bantuan dari Pemerintah. Pendapatan Asli Desa (PAD) merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang potensial untuk ditingkatkan. Beberapa strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan pendapatan desa adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan kontribusi dari sewa tanah kas desa;
b. Optimalisasi penyerapan penerimaan dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi baik dari kabupaten maupun propinsi;
c. Meningkatkan pengelolaan aset Desa, seperti gedung serba guna dan joglo;
d. Merencanakan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);
e. Mengoptimalkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik dari pemerintah maupun swasta.
Peningkatan kemampuan keuangan desa diupayakan melalui proses pengkajian dan eksplorasi terhadap potensi sumber pendapatan serta penerapan manajemen keuangan yang lebih efektif. Program Pengembangan usaha bagi Desa dilakukan dengan mengusahakan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, peningkatan persediaan sumber daya alam, penambahan modal, dan peningkatan informasi potensi penerimaan Desa yang berasal dari berbagai sumber. Pendapatan Asli Desa (PAD) diupayakan secara optimal untuk dapat ditingkatkan sebagai salah satu tolok ukur perkembangan desa.
Pengeluaran Dana yang dimiliki untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib, serta diarahkan untuk kebutuhan belanja program atau kegiatan. Belanja desa diharapkan dapat dilakukan dengan cara:
a. Dalam penerapannya berpedoman pada asas efektif, dan efisien, serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengutamakan pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sesuai kebutuhan yang terukur melalui indikator;
c. Memberikan alokasi dana yang proporsional untuk kegiatan pengembangan sumber daya manusia serta memanfaatkan sumber daya alam;
d. Menyelenggarakan administrasi keuangan Desa yang lebih baik dengan penerapan sistem akuntasi yang mendukung penyajian laporan keuangan menjadi lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Hadirilah.. Sarasehan dan Apel Budaya BBKT 2019 di Desa Mulyodadi
- SAKSIKANLAH.. PAGELARAN WAYANG KULIT DALANG KI SENO NUGROHO
- Laporan Realisasi APBDes 2018 Pemerintah Desa Mulyodadi
- KIR Truk pindah di Desa Mulyodadi
- PERDES NO. 02 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES 2017
- PERDES NO. 01 TAHUN 2018 TENTANG PENGISIAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN STAF HONORER DESA
- PERDES NO. 09 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018